Juli, setoran PPh pedagang Tanah Abang idealnya capai Rp 88,6 M

Diposting oleh moga


Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah dari setoran pengguna kios di pasar Tanah Abang diperkirakan bisa sekitar Rp 88,657 milyar pada Juli, bertepatan dengan Ramadan dan jelang lebaran. Asalkan, sebanyak 11.821 pengguna kios yang tersebar di dua blok Tanah Abang patuh membayar PPh sebesar 1 persen.


"Hitung-hitungan idealnya seperti itulah kira-kira, jumlah pedagang dikali omzet sebulan dikali tarif PPh," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi saat dihubungi Jumat (19/7).


Berdasarkan PP No.46/2013, pelaku usaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 milyar setahun wajib membayar PPh 1 persen sejak Juli lalu. Asumsi Ditjen Pajak, sebanyak 11.821 pengguna kios di Tanah Abang selama puasa dan lebaran mendapatkan omzet sekitar Rp 25 juta per hari.


Berdasarkan itu, jika dikalkulasi, seharusnya penerimaan PPh di bulan awal implementasi PP No.46/2013, hanya dari pengguna kios di Tanah Abang, bisa sekitar Rp 88,675 milyar.


Sayangnya, berdasarkan penelitian Ditjen Pajak hanya ada 262 dari 11.821 pelaku usaha di Tanah Abang yang taat membayar PPh. Perinciannya, 200 pengguna kios di Blok A dan sisanya di Blok B. Itu pun, mereka rata-rata membayar PPh hanya Rp 500 ribu per bulan


Maka itu, Ditjen Pajak tidak memasang target terlalu muluk diawal pemberlakuan kewajiban tersebut. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 36 UU pasal 36 UU No. 28/2007 bisa memberikan diskresi berupa pembatalan setoran PPh.


"Diskresinya bisa berupa pembatalan setoran PPh hanya untuk Juli saja. Tapi ini masih kita kaji dan kita berikan selektif," kata Chandra


Diskresi bisa diberikan lantaran banyak pedagang mengeluh soal sosialisasi yang belum maksimal dan sempitnya waktu penyetoran PPh. Adapun batas akhir pembayaran PPh Juli adalah 15 Agustus mendatang.


{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar