Ilustrasi. (Foto: http://kabarpedagang.blogspot.com)
JAKARTA - Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru sekira 520 Wajib Pajak (WP) Badan yang membayar pajak dari sekira lima juta badan usaha yang memiliki laba.Kasi Hubungan Eksternal DJP Chandra Budi mengatakan, hal ini terlihat dari hasil penelitian DJP terhadap kepatuhan perpajakan pedagang Pasar Tanah Abang. Survei ini diharapkan dapat dijadikan potret kepatuhan yang lebih konkret. Dia menjelaskan, Abang, berdasarkan hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) diketahui untuk Blok A Pasar Tanah memiliki sekira 8.000 kios. Namun, dari 8.000 pemilik kios tersebut, ternyata baru sekira 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tidak hanya itu, dari 3.000 pemilik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, baru sekira 200-an lebih yang telah membayar pajak. Sedangkan rata-rata pembayaran pajaknya per bulan per WP atau per Kios yang sudah terdaftar, hanya Rp500 ribu. Demikian juga untuk Blok B Pasar Tanah Abang, dari sekira 3.821 kios hasil sensus pajak nasional, baru sekira 151 pemilik kios yang sudah menjadi WP dengan jumlah yang melakukan pembayaran pajak hanya sekira 62 Wajib Pajak. Dari 62 Wajib Pajak tersebut, rata-rata pembayaran pajaknya hanya Rp400 ribu per bulan per WP nya."Kondisi ini sangat berbeda dengan kenyataan atau kondisi aktivitas ekonomi di Pasar Tanah Abang seperti banyak diberitakan oleh media massa. Rata-rata omzet pedagang pasar Tanah Abang sekira Rp10 juta per kios per hari," jelas dia kepada http://kabarpedagang.blogspot.com di Jakarta, Selasa (16/7/2013). "Bahkan pada kondisi saat ini, omzet dapat mencapai Rp25 juta per kios per hari. dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekali pun, maka seharusnya pajak yang dibayarkan oleh pedagang pasar Tanah Abang lebih besar dari kondisi sekarang," tambahnya.Menurut Chandra, penyebab utama ketidakpatuhannya WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dikarenakan banyaknya WP yang mengalami kesulitan dalam memahami administrasi perpajakan.Maka dari itu, DJP telah memberikan atau telah melakukan penyederhanaan aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (Omzet) Tertentu sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2013. Dengan PP 46 Tahun 2013 ini. Sebab, selain masyarakat diberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, diharapkan masyarakat akan meningkat pengetahuan perpajakannya sehingga kepatuhan sukarela akan muncul. "Agar masyarakat dan Wajib Pajak mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutupnya. ()
Berita Selengkapnya Klik di Sini
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar